Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Kokoila, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin mengatakan, penangkapan ini merupakan wujud komitmen tegas KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Dia juga bilang, keberhasilan itu didapat setelah tim Intelijen Kelautan dan Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung menerima laporan lokasi pergerakan terduga pelaku di Kendari yang akan membawa es batu serta logistik lainnya menuju ke lokasi pengeboman.
“Dalam operasi kali ini, tim Intelijen Kelautan dan Perikanan Pangkalan PSKDP Bitung melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku selama kurang lebih 2 hari di Pelabuhan Kendari. Selanjutnya, pada tanggal 15 November sekitar pukul 05.00 WITA, tim patroli melakukan pengejaran hingga akhirnya ketiga terduga pelaku berhasil diamankan," kata Adin dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/11/2023). Adin menyebutkan bahwa tiga orang terduga pelaku yang diamankan antara lain R alias PB, S alias PA, serta U alias PR. Dia bilang, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit perahu motor, satu unit mesin tempel merek Honda 20PK. Dampak Boikot Produk Pro Israel, CEO Starbucks Minta Masyarakat Berhenti Demo Kedai Kopinya Halaman all
Satu unit mesin kompresor, dua gulung selang kompresor, botol bom ikan rakitan dan beberapa peralatan pendukung lainnya. Berdasarkan pengakuan kepada petugas, terduga pelaku rupanya membawa tiga buah botol bom ikan dan sudah sering melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di sekitar Pulau Kokoila, Desa Padei Laut. Padahal, menurut penjelasan Adin, melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan.
"Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak yaitu dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan akibat daya ledak yang bersifat destruktif," tutur Adin. Lebih lanjut, Adin menyatakan bahwa saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangkalan PSDKP Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun terduga pelaku diduga melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 85 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.