Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah mengkaji wacana yang mewajibkan wisatawan mancanegara ke Bali wajib membayar retribusi Rp150.000. Wacana tersebut dalam tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pungutan Wisatawan Asing, sesuai amanat Undang undang (UU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Pemerintah Provinsi Bali. "Ini sedang kami diskusikan dan kami telaah. Nanti setelah mendapatkan kekuatan hukumnya Perda atau regulasinya ini nanti akan disosialisasi. Kita sedang meminta masukan," ungkap Menparekraf Sandiaga Uno di kantornya, Senin (18/7/2023).
Sandi mengatakan, pada dasarnya Kemenparekraf mendukung penuh terkait aturan aturan yang mendukung keberlanjutan dan mendongkrak kualitas setiap destinasi wilayah di Indonesia terutama Bali, yang diketahui merupakan destinasi wisata andalan di Tanah Air. "Saya pribadi (beranggapan) karena Bali merupakan tumpuan pariwisata Indonesia, kita harus pastikan Bali destinasi wisata berkualitas, bermartabat, berkelanjutan. Ini untuk kenyamanan dan keberlanjutan Bali itu sendiri," kata dia. Dana dari retribusi yang terkumpul diklaim akan digunakan untuk pelestarian budaya, tradisi, serta alam dan lingkungan Pulau Dewata agar lebih berkelanjutan. Jika sudah jadi regulasi, wisman dapat membayar retribusi ini melalui dua cara yaitu sebelum sampai di Bali atau ketika tiba di Bali.
Empat Kunci Rumah Tangga Bahagia untuk Pasutri Harmonis dan Langgeng Halaman 3 Aliansi Rapuh AS di Laut Merah, Anggota NATO Ogah ogahan Diajak Perang Lawan Houthi Yaman Menparekraf: Retribusi Wisman ke Bali Rp150 Ribu demi Tingkatkan Kualitas Pariwisata
Houthi Akui Tak Perlu Bantuan Iran dalam Serangan di Laut Merah: Seolah olah Kekuatan Terkuat SBY Kembali Saweu Aceh, Hadiri Sejumlah Agenda Penting Bertepatan Momen Peringatan Tsunami Serangan Houthi di Laut Merah Selalu Tepat, Ternyata Ada Kapal Mata mata di Balik Keakuratannya
Dampak Boikot Produk Pro Israel, CEO Starbucks Minta Masyarakat Berhenti Demo Kedai Kopinya Halaman all Dikutip Kompas, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, kebijakan ini nantinya akan berlaku di semua pintu masuk ke Bali, baik udara, darat, maupun laut. "Prinsipnya semua wisman masuk ke Bali melalui jalur udara, darat, dan laut," tutur Koster. Dia tidak khawatir jika kebijakan ini dinilai berlawanan dengan semangat untuk meningkatkan kunjungan wisman ke Bali. Menurut dia, anggaran dari retribusi tersebut akan dimanfaatkan untuk perlindungan budaya, lingkungan alam, infrastruktur, serta sarana dan prasarana wisata yang ada.