Viral informasi di media sosial terkait adanya tiang listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara alias PLN, yang berada persis di tanah milik warga. Adapun, lokasinya diketahui berada di Malang, Jawa Timur. Permasalahannya adalah, tiang listrik tersebut berada di wilayah tanah warga.
Sang, pemilik rumah menginformasikan apabila ingin memindahkan tiang listrik yang dimaksud harus membayar Rp 25 juta ke PLN. Informasi tersebut beredar di media sosial dan dipublikasikan oleh @sosmedkeras di platform X. "Ketika seorang pria keluhkan saat tiang listrik mau dipindah dari rumahnya, harus bayar Rp 25 juta ke PLN," tulis penjelasan dalam unggahan tersebut, dikutip Jumat (12/1/2024).
Viral, Mau Geser Tiang Listrik Harus Bayar Rp 25 Juta, PLN: Tidak Benar Klarifikasi PLN Warga Malang Diminta Bayar Rp 25 Juta untuk Geser Tiang Listrik, Viral di Medsos Viral Warga Malang Curhat Diminta Bayar Rp25 Juta untuk Geser Tiang Listrik, Begini Tanggapan PLN
Fakta Warga Curhat Diminta Bayar Rp25 Juta Geser Tiang Listrik di Malang, PLN : Belum Mengajukan PLN Angkat Bicara Soal Viral Warga Protes Bayar Rp 11 Juta Pindahkan Tiang Listrik, Klaim Ada Izin Warga Cuhat Diminta Rp25 Juta Untuk Pindahkan Tiang Listrik, Manajemen PLN Pastikan Tidak Benar
VIRAL! Wanita Disuruh Bayar Belasan Juta Pindahkan Tiang Listrik di Tanah Sendiri, PLN Dikecam Lagi, Warga Curhat Diminta Bayar Rp25 Juta untuk Geser Tiang Listrik di Malang, Ini Kata Pihak PLN Dalam informasi tersebut juga tertulis keluhan sang pemilik rumah.
"Viral, padahal tanah punya saya sendiri pindah tiang listrik saja disuruh menyiapkan uang 25 jt," tulis seseorang yang diduga pemilik. Plh. Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan Tumpang Widi Wibisono mengatakan, pihaknya belum mendapatkan pengajuan pemindahan tiang listrik oleh sang pemilik tanah. "Berdasarkan hasil pemeriksaan ke lokasi dan komunikasi dengan yang bersangkutan, pemilik tanah belum pernah mengajukan permohonan pindah tiang secara resmi ke PLN hingga hari ini," sambungnya.
Tak hanya soal polemik pengajuan pemindahan tiang listrik, PLN juga menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan biaya pemindahan senilai Rp 25 juta tidaklah benar. PLN juga meminta konten yang berisikan informasi yang tak valid itu untuk segera dihapus. "Adapun informasi biaya sebesar 25 Juta didapatkan dari pihak lain, bukan dari PLN," papar Widi.
"Selanjutnya, PLN menyampaikan kepada Sdr. Agus (pemilik tanah) apabila terdapat permohonan maupun pengaduan terhadap layanan PLN dapat disampaikan melalui PLN Mobile," pungkasnya.