Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, menegaskan, harus ada penegakan hukum yang tegas dengan pasal pasal yang benar untuk menjerat pihak pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan maut bus pariwisata PO Trans Putera Fajar di Subang, Jawa Barat, Sabtu petang, 11 Mei 2024 lalu. "Dalam jangka pendek, kami akan melakukan penegakan hukum dengan pasal pasal dan penyelidikan yang benar. Sehingga bukan saja supir yang salah, tetapi harus ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," kata Menhub Budi, dikutip Kamis (16/5/2024). Rabu Kemarin, Budi Karya melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, para pakar transportasi dan pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) membahas upaya penegakan hukum dan antisipasi agar kasus ini tak terulang di masa datang.
Kemenhub bersama Korlantas Polri dan pemangku kebijakan akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. Akan dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur ramp check. "Kami sudah sepakat bersama Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan Organda untuk melakukan pendataan dan evaluasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan," lanjut Menhub Budi.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, para pakar telah memberikan banyak masukan dan rekomendasi terkait upaya meningkatkan keselamatan bus umum dan bus pariwisata. Sejalan dengan masukan para pakar, penyelidikan kasus kecelakaan bus pariwisata akan dilakukan secara teliti dan penuh kehati hatian. Cuaca Besok BMKG: 20 Wilayah Diperkirakan Terjadi Hujan Lebat pada Senin, 18 September 2023 Cuaca Besok BMKG: Waspada 7 Wilayah Diperkirakan Hujan Lebat pada Kamis, 5 Oktober 2023
Latihan Soal PTS/UTS PLH Kelas 2 SD Semester 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda "Semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti di Subang akan kita periksa. Artinya si pengusaha hingga perusahaan karoseri, karena ada indikasi perubahan bentuk dimensi dari deck biasa menjadi high deck, itu juga kemungkinan ada pasalnya serta akan diterapkan di kasus tersebut," ujar Aan. Nantinya, Korlantas Polri bersama dengan Ditlantas, Kasatlantas serta stakeholder perhubungan di kabupaten, kota maupun provinsi, akan berkolaborasi menangani bus pariwisata maupun bus umum yang ada.
"Mulai dari hulu, atau mulai dari pool bus yang ada di kota/kabupaten sampai dengan ke hilir, artinya penegakan hukum di jalan. Ini akan kita lakukan secara bersama sama. Di luar enam provinsi tadi juga akan kita lakukan di seluruh Indonesia," papar Irjen Pol Aan.