Istana merepons gelombang penolakan oleh kelompok pekerja buruh dan pengusaha terkait rencana pemberlakuan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Presiden Joko Widodo hari ini memanggil sejumlah menteri ke Istana Negara untuk menjawab keresahan dari pekerja buruh dan pengusaha. “Siang besok press conference jam 15.00 WIB di Istana,” jelas sumber yang menolak disebut namanya, Kamis (30/5/2024).

Pertemuan itu belum dapat dipastikan apakah akan memutuskan pembatalan program iuran Tapera yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sumber lainnnya menyebut program iuran Tapera akan dibatalkan atas arahan Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan. “Kita lihat besok ya (batal atau tidak Tapera, red),” tambahnya.

Latihan Soal PTS/UTS PLH Kelas 2 SD Semester 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda Syakirah Twitter Dicari dan Link 17 Video Viral Diduga Syakirah Viral Disebar di Twitter Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terkesan dipaksakan.

Program Tapera dalam skemanya besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pekerja. Sebesar 0,5 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh Pekerja itu sendiri. “Program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum. Jangan sampai korupsi baru merajalela di Tapera sebagaimana terjadi di ASABRI dan TASPEN,” kata Said Iqbal.

Menurut dia, program Tapera kurang tepat dijalankan sebelum ada pengawasan yang sangat melekat untuk tidak terjadinya korupsi dalam pengelolaan dana. “Partai Buruh dan KSPI menolak program Tapera dijakankan saat ini karenan akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh, PNS, TNI, Polri dan Peserta Tapera,” kata Said Iqbal. Dia bilang kebutuhan perumahan untuk buruh, kelas pekerja dan rakyat adalah kebutuhan primer seperti halnya kebutuhan makanan dan pakaian (sandang, pangan, papan).

Bahkan di dalam UUD 1945 negara diperintahkan untuk menyiapkan perumahan sebagai hak rakyat. “Di mana dalam 13 Platform Partai Buruh, jaminan perumahan adalah jaminan sosial yang akan kami perjuangkan,” ujar Iqbal. Tetapi kata Said Iqbal, Tapera yang dibutuhkan buruh dan rakyat adalah kepastian untuk mendapatkan rumah yang layak melalui dana APBN dan APBD.

“Persoalannya, kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera. Karena membebani buruh dan rakyat,” jelasnya. Pihaknya menegaskan tengah mempersiapkan aksi besar besaran untuk isu Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan yang kesemuanya membebani rakyat. Pengamat properti sekaligus Chief Executive Officer Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mempertanyakan transparansi pengelolaan dana iuran Tapera.

Menurutnya, salah salah iuran Tapera menjadi modus bancakan baru bagi segelintir oknum. “Tapera itu prinsipnya bagus bisa jadi dana abadi perumahan bagi karyawan karyawan,” kata Ali. Tapi di sisi lain, dia khawatir bahwa pengelolaan dana Tapera tidak akan memenuhi kewajibannya untuk transparan.

Dengan dana jumbo yang dihasilkan, Tapera ini belum memiliki wakil masyarakat. “Tapera itu belum ada wakil masyarakat belum ada wakil konsumen, gimana kita konsumen tau untuk dananya itu bisa transparan digunakan karena itu dananya jumbo itu yang kedua masalah pengelolaan uangnya itu akan di serahkan ke fund manager sebagian, bahkan di fund manager itu bakal ada fee di sana itu jangan jadi dana bancakan,” tuturnya. Dana Tapera yang memiliki prinsip bagus dan dapat menjadi salah satu penyuntik pertumbuhan industri properti sehingga masyarakat dapat membeli rumah jangan sampai tujuan itu tak sampai

Dalam UUD Pasar Modal juga diatur bahwa jika ada nilai kerugian dalam investasi maka pihaknya tidak bisa disalahkan atau dimintai pertanggungjawaban. “Lalu ketika fund manager mengelola rugi investasinya, itu yang tanggung siapa? Karena di UUD Pasar Modal tidak ada menyalahkan fund manager kalau ada kerugian,” ucap Ali Pastilah yang akan menanggung masyarakat.

Ali bilang pihaknya mendukung kebijakan terbaru pemerintah terkait dana Tapera selama pemerintah dapat menunjukkan transparansi terkait pengelolaan dana tersebut. “Kita dukung tapi pengelolaannya harus transparan bagaimana caranya jadi ada rambu rambunya, kita kontrol sama sama bisa jadi bagus,” pungkasnya.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *