Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Senin (27/11/2023), tidak mengalami perubahan atau stagnan dibandingkan kemarin. Berdasarkan situs logam mulia, harga emas antam hari ini, Rp 1.110.000 per gram, di posisi sama seperti pada Minggu (26/11/2023). Lalu, harga jual kembali emas batangan Senin pagi juga tidak berubah, yakni pada posisi Rp1.009.000 per gram. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Senin pagi:

Harga emas 0,5 gram: Rp605.000. Harga emas 1 gram: Rp1.110.000. Harga emas 2 gram: Rp2.160.000. Harga emas 3 gram: Rp3.215.000. Harga emas 5 gram: Rp5.325.000 Harga emas 10 gram: Rp10.595.000. Harga emas 25 gram: Rp26.362.000. Harga emas 50 gram: Rp52.645.000. Harga emas 100 gram: Rp105.212.000. Harga emas 250 gram: Rp262.765.000. Harga emas 500 gram: Rp525.320.000. Harga emas 1.000 gram: Rp1.050.600.000. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, mengacu pada aturan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Awal Pekan Ini, Harga Emas Antam Stagnan di Level Rp1,11 Juta per Gram Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Level Rp 1,193 Juta Per Gram Harga Emas Antam Hari Ini, 10 Januari 2024, Stagnan di Level Rp1.121.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini, 8 Desember 2023: Stagnan di Level Rp1.116.000 per Gram Akhir Pekan Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp 1.131.000 per Gram Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1,193 Juta Per Gram, Cek Harga Emas di Pegadaian

Harga Emas Antam Hari Ini, 18 Desember 2023: Stagnan di Level Rp 1.114.000 per Gram Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp 1.319.000 Per Gram Jelang Akhir Pekan Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *