Pemerintah perlu mewaspadai adanya potensi konflik agraria karena adanya inkonsistensi di level pusat dan daerah terkait dengan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) industri sawit nasional. Pasalnya, adanya standar berbeda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa memicu kegaduhan. Akar persoalannya adalah dimasukkannya HGU yang telah dikantongi pelaku usaha ke dalam kawasan hutan oleh pemerintah daerah. Kepala Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto mengatakan, HGU adalah salah satu bentuk Hak Atas Tanah (HAT) yang diberikan oleh negara berdasarkan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok Pokok Agraria atau UU PA.

"Jika HAT yang telah terbit sah berdasarkan hukum negara, kemudian dimasukkan ke dalam kawasan hutan, ini akan menimbulkan berbagai persoalan agraria di lapangan yang ujungnya akan terjadi sengketa konflik agraria," jelas Budi dikutip Rabu (4/10/2023). Regulasi turunan dari UU PA pun amat beragam, dan HGU akan diterbitkan oleh pemerintah selama memenuhi seluruh ketentuan yang ada dalam peraturan perundang undangan tersebut. Seluruh kawasan yang tercakup dalam HGU itu pun telah terverifikasi dengan baik dan resmi melalui sebuah panitia yang anggotanya berasal dari berbagai instansi termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hasil Survei Elektabilitas Bulan Desember, Capres Cawapres Terkuat di Jawa Timur, Jabar, dan Jateng Halaman all Kenapa Harus Memotong Kuku di Hari Jumat, Ini Penjelasannya Amalan yang Bisa Dikerjakan di Hari Jumat, dari Baca Surah Al Kahfi hingga Perbanyak Baca Doa Ini

10 Amalan Sunnah Hari Jumat Agar Hajat Dikabulkan, Salah Satunya Perbanyak Sholawat Munjiyyat Ternyata Sule Diam diam Tangisi Adzam Imbas Calon Suami Baru Nathalie Holscher: Saya Membayangkan Halaman 4 Amalan Sunnah untuk Laki laki dan Perempuan di Hari Jumat

Bacaan Doa Arab dan Latin Sebelum Potong Kuku, Sunnah di Hari Jumat Dampak Boikot Produk Pro Israel, CEO Starbucks Minta Masyarakat Berhenti Demo Kedai Kopinya Halaman all Budi mengatakan, apabila akibat sengkarut atau tak selarasnya perizinan menimbulkan konflik agraria, maka pemerintah akan dirugikan karena Indonesia merupakan salah satu penghasil sawit terbesar di dunia.

Sebab sektor bisnis ini pun memberikan efek berganda yang besar terhadap perekonomian, mulai dari pemberdayaan masyarakat hingga aktivitas ekspor. "Sawit yang berkontribusi nyata dalam penyediaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi lokal, regional, nasional maupun global," ujarnya. Dia menambahkan, tanah yang mendapatkan HGU adalah area yang telah bebas dari status kawasan hutan, konflik perizinan, garapan masyarakat, kayu atau hasil hutan, peta moratorium izin, dan inti plasma.

Sehingga, ketika telah mendapatkan HGU maka lahan tersebut dinyatakan sepenuhnya layak dan legal untuk dimanfaatkan menjadi kawasan produktif. "Jadi kalau HGU telah diterbitkan selayaknya hukum negara melindungi dan jangan diganggu ganggu lagi. Jangan pula dimasukkan ke dalam status kawasan hutan," tegasnya.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *